Seorang suami di Mojokerto yang tega menghajar istrinya sendiri hingga babak belur akhirnya diamankan polisi. KFRT ini dipicu HP sang istri ada Video Call masuk dari teman lelakinya hingga membuat suaminya cemburu dan mengamuk.
Pelaku bernama Ahmad Rif’an Hilfansyah (20), seorang pegawai koperasi asal Desa Gedangsewu, Pare, Kediri. Sedangkan korbannya adalah Prita Agneta (19) yang baru dinikahinya sekitar 3 bulan.
AKP Rizki Santoso, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, pelaku Rifan diamankan pada Kamis, 16 Februari 2023 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Akibat perbuatannya, Rifan dijerat dengan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Kata Kasatreskrim, motif KDRT ini dikarenakan rasa cemburu karena malam-malam ada pria yang VC istrinya. “Padahal, itu teman istrinya di kampung,” ungkapnya, Senin, 20 Februari 2023.
Sekedar informasi, Rifan dan Prita Agneta (20), warga Kampung Inggris, Pare, Kediri. Mereka berdua bertempat tinggal di rumah kontrakan Griya Jetis Permai, Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
KDRT terjadi pada Rabu 1 Februari 2023, saat mereka berdua asyik nonton TV, tiba-tiba teman pria Prita menghubungi melalui VC WhatsApp sekitar pukul 22.00 WIB.
Spontan saja, Rifan naik pitam dan langsung merampas serta membanting ponsel istrinya ke lantai. Lantas Rifan menampar wajah istrinya dan memukuli wajah istrinya dengan tangan kosong 4-5 kali. (gk/mja/may)