Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selataa hari ini (14/02/2023).
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dan Ricky dengan pidana delapan tahun penjara karena terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tindak pidana itu ikut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdi Sambo dengan pidana mati dan Putri divonis pidana 20 tahun penjara, kemarin (13/02/2023). Sementara Bharada E masih menunggu persidangan yang akan digelar Rabu (15/02/2023) besok. (gk/mja/may)