Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle) di Kota Mojokerto segera diterapkan pada Maret mendatang.
Kini, Satlantas Polres Mojokerto Kota pemasangan 9 kamera CCTV telah ditinjau oleh tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Pengerjaan Program Area Traffic Control System (ATMC) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
AKP Heru Sudjio Budi Santoso, Kasat Lantas Polresta Mojokerto mengatakan, peninjauan itni untuk memastikan standar kualitas tiang dan beton penyangga tiang CCTV serta kemiringan dan posisi CCTV.
Heru juga mengungkapkan, rencananya 9 titik kamera CCTV E-Tle akan mulai difungsikan intensif pada Maret 2023.Menyusul tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Mojokerto. “Mojokerto Kota posisinya dekat Surabaya kita juga ada dua exit tol dan jalur utama By Pass yang seringkali terjadi pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya kepada wartawan.
Untuk persiapan, Korlantas Polri bersama Satlantas Polres Mojokerto Kota telah melakukan survei lokasi. berikut 9 titik CCTV ETLE maupun monitoring. Berikut lokasinya :
1. Simpang empat Sekar Putih
2. Simpang empat Jalan Empunala.
3. Persimpangan Jalan JA Suprapto
4. Persimpangan Jalan Tribuana Tungga Dewi
5. Persimpangan Jalan KH Wahid Hasyim
6. Simpang utara Jembatan Gajah Mada
7. Simpang Tiga Mlirip
8. Exit Tol Penompo, dan t
9. Exit Tol Mojokerto Barat (Mobar).
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, pemasangan CCTV tidak hanya terkait dengan tilang eletronik. Tapi juga berfungsi sebagai kamera pemantau kondisi lalu lintas dapat diakses langsung oleh Korlantas Polri dan Polres Mojokerto Kota.(tim/mja/nay)