Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI menggunakan Surat Edaran Menteri Sosial sebagai dasar meminta platform media sosial menghapus konten mengemis daring, sebuah tayangan yang menuai kritik berbagai kalangan.
Kemenkominfo, menurut Usman Kansong Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, tidak menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar utama untuk kasus mengemis daring tersebut.
Adapun yang dimaksud konten yang dilarang itu di antaranya pornografi, terorisme, dan radikalisme. “Perjudian daring itu jelas dilarang, nah yang ini (mengemis daring) memang abu-abu,” ujar Usman.
Oleh karena itu, Usman mengatakan, pihaknya mengacu pada kajian dari Kementerian Sosial dalam kasus mengemis daring.
Seperti diketahui, Tri Rismaharini Menteri Sosial menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak fenomena pengemis daring yang marak di aplikasi TikTok.
Surat edaran itu bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
“Di KUHP itu ada bahwa mengemis di muka umum itu dilarang, namun kita belum mengetahui apakah di sana termasuk juga mengemis secara daring,” imbuh Usman.
Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu.
Polda Nusa Tenggara Barat juga dikabarkan tengah memeriksa pemeran dan pembuat konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis secara daring di media sosial TikTok itu(gk/maja)