Resmi Ditetapkan Tersangka Revaldo Terancam 4 Tahun Penjara

Jakarta – Direktorat narkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan aktor Revaldo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba setelah melakukan penahanan sejak Selasa (10/1/2023). Penetapan Revaldo sebagai tersangka diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat menggelar jumpa pers, Jumat (13/1/2023).

Revaldo ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1/2023)dengan barang bukti Sabtu dan ganja. Atas perbuatannya, Revaldo dijerat pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sekadar informasi, Revaldo merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Ia pernah ditangkap pada tahun 2006 terkait penyalahgunaan narkoba.

Setelah menjalani masa hukuman selama dua tahun, Revaldo kembali ditangkap pada 2010 dan ditahan hingga 2015. Kini, Ia kembali ditangkap dengan kasus serupa. Dengan demikian, ini merupakan ketiga kalinya Revaldo ditangkap dengan kasus yang sama.(bay/gk)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :