Pengamat mengkritik keras rencana Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mematok tarif KRL baru untuk orang kaya. Jika terwujud, itu menjadi ironi yang merusak hakikat angkutan umum.
Budi menegaskan tarif KRL tidak akan naik di 2023, tetapi bakal ada penyesuaian bagi kelompok masyarakat mampu. Orang kaya bakal membayar tarif KRL tanpa subsidi.
Skema kartu disiapkan Budi untuk membedakan profil penumpang KRL. Meski arah kebijakan ini belum jelas, Budi pede hal tersebut adalah langkah pas agar subsidi tepat sasaran.
“Memang diskusi kemarin dengan Bapak Presiden, kami akan pilah-pilah. Mereka yang berhaklah yang akan mendapatkan subsidi. Jadi mereka yang tidak berhak harus membayar lebih besar dengan membuat kartu,” ungkap Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (27/12).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya tengah mengkaji pilihan-pilihan kartu perjalanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan membayar.
Adita menegaskan tarif KRL masih disubsidi negara lewat skema public service obligation (PSO). Namun, kenaikan biaya operasional belum dibarengi dengan kenaikan tarif.
“Maka perlu dilakukan berbagai upaya agar besaran PSO tetap dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya dalam keterangan resmi.
Merespons bola liar yang bergulir, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menyampaikan dua perspektif yang bisa membuka mata Kemenhub.
“Kalau menurut saya mengenai masalah tarif itu memang agak aneh atau ironis. Mungkin baru ada di Indonesia kalau misal itu (tarif KRL orang kaya) benar-benar terjadi, diaplikasikan,” katanya.
Deddy menegaskan di belahan dunia mana pun, termasuk Hong Kong, Jepang, hingga negara-negara Eropa, menerapkan tarif KRL yang sama. Tidak ada perbedaan tarif untuk orang kaya, miskin, tidak mampu, hingga setengah mampu.
Ia tak bisa membayangkan jika nanti ada warga negara asing (WNA) atau masyarakat di luar Jabodetabek yang datang ke Ibu Kota dan naik KRL malah ditanya data kekayaan, laporan pajak, hingga nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Semuanya diberlakukan tarif yang sama, apalagi transportasi KRL itu (angkutan) umum. Jadi menurut saya justru (perbedaan tarif) itu tidak tepat,” tegas Deddy.(gk/maja)