Bejat, Ayah di Mojokerto Perkosa Anaknya di Kamar, Kepergok Istrinya

Pelaku saat diperiksa polisi

MOJOKERTO – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Mojokerto. Kali ini, seorang ayah berinisial D (55) kepergok istrinya saat memperkosa anak tirinya di dalam kamar. Saat itu, sang istri sedang sibuk memasak di dapur.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan sempat viral di desa tersebut. Hingga akhirnya sang istri lapor ke perangkat desa, kemudian pada 3 Desember 2022 kasus pemerkosaan ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

AKP Gondam Prienggondhani Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, selama ini pelaku D (55) yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, tinggal bersama istri dan 2 anaknya satu rumah di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Perbuatan bejat pelaku terungkap pada 23 Oktober 2022. Saat itu sekitar pukul 05:00 WIB, istri D sibuk memasak di dapur. Diam-diam, pelaku masukke kamar anak tirinya yang masih berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD) untuk melampiaskan nafsunya dengan menyetubuhi korban.

Saat pelaku menindih anaknya itulah, istri D tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan melihat langsung suaminya memerkosa putri kandungnya. “Karena kaget, istrinya meninggalkan pelaku dan korban untuk meneruskan memasak di dapur,” ungkapnya. Selasa (13/12/2022).

Akhirnya, korban pun memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya sudah dilakukan beberapa kali. Bocah tersebut mengaku di sepanjang Oktober sudah 3 kali dicabuli dan disetubuhi oleh ayaj tirinya.

Mendengar pengakuan anak kandungnya, ibu korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke perangkat desa hingga pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku diringkus.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku selalu bernafsu ketika melihat anak tirinya karena merasa suka. “Tersangka suka dengan anak tirinya. Ketika melihat anak tirinya muncul gairah,” ungkapnya

Akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 16 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Pelaku juga dimungkinkan hukumannya akan ditambah sepertiga karena pelaku sebagai orang tua korban yang seharusnya mendidik dan melindungi.(tim/say)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :