Tanggap Darurat Bencana Diterapkan Usai SEMERU “Marah”

Lumajang – Gunung Semeru meletus pada 4 Desember 2022. Tanggap darurat bencana pun diterapkan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Gunung Semeru memiliki riwayat letusan sejak 1818.

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat Awan Panas Guguran atau APG Gunung Semeru selama 14 hari. Terhitung sejak 4 Desember 2022.

“Tanggap darurat 14 hari. Sejalan dengan status Gunung Semeru yang Awas, saya memerintahkan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengonsolidasi para pengungsi bisa diintervensi, karena tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas,” kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Pemkab Lumajang pun menyiapkan logistik bagi masyarakat yang melakukan evakuasi diri setelah terjadinya APG Gunung Semeru. Untuk memastikan keselamatan warga, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati meminta agar pengungsi Semeru menunggu arahan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau PVMBG melalui Pos Pantau Gunung Sawur.

“Kita menunggu info pos pantau terlebih dahulu. Kalau dinyatakan tidak ada lagi APG yang ditimbulkan oleh Gunung Semeru, maka bisa kita tindak lanjuti untuk ke rumah masing-masing. Tetapi kalau belum aman, kita harapkan tetap berada di tempat evakuasi yang sudah disiapkan,” ujar Indah.(gk/maja)

 

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :