UMK Surabaya Naik Rp 350 Ribu. Mojokerto Berapa Ya?!

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusulkan, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim, bakal naik Rp 350 ribu.

Diketahui, berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, batas waktu penetapan UMK 2023 paling lambat 7 Desember 2022.“Jadi kemarin hitungan kita ada kenaikan 7,8 persenan sekitar 350 ribu rupiah. Jadi memang kita ditetapkan Bu Gubernur 7,8 persen yang kita usulkan sama persis di peraturan menteri, jadinya total 350 ribuan rupiah naiknya,” papar Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Jumat (2/12/2022).

Dalam pengajuan itu, lanjut Eri, Dewan Pengupahan Surabaya turut mengusulkan. Tapi Eri menyebut, besarannya tidak jauh beda. Pemkot pun, akan tetap memakai sesuai aturan UMP Jatim.

“Juga tidak terlalu tinggi, tapi kita pemerintah terikat dengan Permen, ada PP, tenaga kerja yang ada peritungannya, kita menggunakan itu,” tambahnya.

Mengenai besaran UMK yang diumumkan 7 Desember dan berlaku per awal tahun 2023, Eri mengaku akan menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Itu nanti ditetapkan lagi kan nanti ditentukan sama pemerintah pusat. Kita pemerintah daerah usul ke provinsi. Provinsi usul ke pusat nanti ditentukan. Usulan pemkot aja itu, kemarin kita tandatangani dan masukkan ke sana. Ada usulan dari dewan pengupah. Yang ditetapkan yang mana oleh pusat kita nunggu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memproyeksikan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Surabaya 2023 akan naik sekitar Rp25 ribu.

Sekadar diketahui, UMK Surabaya tahun 2022 sebesar Rp 4.375.479. Besaran itu naik 75 ribu atau 1,74 persen dibanding tahun 2021.(bay/gk)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :