Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 tinggal menghitung hari. Masing-masing Kepala Daerah mulai sibuk dengan rumusan UMK yang akan direkomendasikan ke Gubernur.
Di Kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si terus mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Diantaranya adalah perwakilan buruh yang menggelar audensi di Kantor Pemkab Mojokerto Selasa, (28/11/2023).
Eka Hernawati, S.H., salah seorang pimpinan sektor serikat pekerja di Mojokerto menyampaikan , dalam audensi ini, pihaknya memberikan masukan kepada Bupati mengenai rumusan UMK tahun 2023.
“ Kami paparkan dan uraikan secara rinci dan detail, sesuai ketentuan yang berlaku, kondisi di lapangan serta basis data yang faktual. Sehingga dapat dipahami dan menjadi pertimbangan Bupati, dalam merumuskan rekomendasi,” ujar Eka.
Tingginya inflasi dan kebijakan upah tahun sebelumnya yang akhirnya menggerus daya beli serta menjadikan buruh nombok setiap bulannya.
“Kenaikan BBM sebesar 30% telah mengakibatkan inflasi sebesar 6 – 6,8 % yang kemudian menggerus daya beli buruh. Belum lagi penggunaan PP 36 tahun 2021 menyebabkan UMK Mojokerto tidak ada kenaikan. Kalau di kalkulasi bahkan untuk 40 tahun ke depan. Faktanya selama tiga tahun terakhir, buruh selalu nombok hampir 300 ribu per bulannya,” Terangnya
Draft dan rumusan penghitungan UMK sudah di sampaikan ke Bupati, sementara para Buruh sendiri sepakat meminta kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13% atau sebesar Rp. 4.920.909,50,” tutupnya.(gk/maja)