Persoalan Warisan, Seorang Pria di Ngoro Sekap Bibinya Sendiri

Foto (HO/KLIKTIMES.COM)

Bambang Hadi Waluyo (42) diringkus Unit Reskrim Polsek Ngoro. Lantaran, diduga nekat mencuri perhiasan bibinya sendiri di Dusun Oro-Oro Ombo, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku juga sempat menyekap korban Suswati (61). Kuat dugaan aksinya bermotifkan pembagian warisan yang tak merata.

“Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan selang tiga hari (Minggu, 13/11/2022) dari kejadian. Kami amankan pelaku saat berada di rumah istrinya di wilayah Trawas,” ucap Kanit Reskrim Polsek Ngoro AKP Syaiful Hadi, Minggu (27/11/2022).

Pelaku tak berkutik saat ditangkap petugas di rumah mertuanya. Terlebih, petugas sudah mengantongi bukti-bukti perampokan tersebut.

Penangkapan pelaku bermula usai petugas menerima laporan perampokan dari korban. Sekitar pukul 02.30 WIB, pada Kamis (10/11/2022), Suswati yang terbangun dari tidurnya tiba-tiba disekap Bambang yang sebelumnya telah menyelinap masuk ke rumah korban.

“Saat itu korban hendak mengambil air wudhu. Saat berjalan dari kamar ke ruang keluarga, tiba-tiba korban didekap dan mulutnya dibungkam oleh pelaku dari belakang,” ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku sempat mengancam bibinya jika berupaya melawan dan memberontak. “Saat itu, pelaku juga bilang, menengo ojok rame-rame tak sobek mulutmu,” tiru kanit reskrim.

Korban yang panik, hanya bisa pasrah. Bahkan, lansia perempuan itu dibanting pelaku sebelum disekap. “Korban dibanting ke lantai lalu mulutnya dilakban. Kaki dan tangannya juga diikat pelaku dengan kabel yang dibawanya,” urainya.

Saat korban tak berdaya, pelaku langsung mengggasak kalung, liontin, dan dua gelang emas yang dipakai pelaku. Akibatnya, perhiasan emas dengan total 38,7 gram itu digondol Bambang. “Kerugian yang dialami korban, ditaksir mencapai Rp 50 juta,” sebut Syaiful.

Sementara aksi tega Bambang pada bibinya itu karena pembagian harta warisan keluarga besarnya yang dinilai tidak sama rata.

“Diduga, motifnya karena pelaku merasa pembagian warisan keluarganya tidak merata. Sehingga muncul dendam dan pelaku tega melancarkan aksinya tersebut,” ujarnya.

Atas aksinya, Bambang dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 12 tahun lamanya.(gk/maja)

 

 

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :