Seorang tukang bangunan berinisial RAS (39) diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto ini tega mencabuli dan memperkosa anak kadungnya yang baru berusia 10 tahun, selama hampir 5 tahun.
Pelaku berdalih melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dilayani istrinya. RAS sehari-hari tinggal serumah bersama istri dan 2 anaknya. Putri sulungnya kini berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Sedangkan anak keduanya baru berusia 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, RAS sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya. Perbuatan asusila itu terakhir kali dilakukan pelaku di salah satu kamar rumahnya pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017. Tak tahan dengan perbuatan sang ayah, korban akhirnya mengadu kepada ibunya,” ungkapnya, Rabu (23/11/2022).
Mendengar pengakuan korban, sang ibu melapor ke Polres Mojokerto pada Selasa (15/11/2022). Polisi pun meringkus RAS di rumahnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup. RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati.
“Pelaku sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri sehingga pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto, dan dijerat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung korban.(gk/maja)