Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati melantik 41 kepala desa (kades) hasil dari Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022 yang berlangsung 14 September lalu. Dalam sambutan arahannya, Bupati Ikfina berharap para Kades yang dilantik dapat menjalankan tugas sesuai kewenangan, amanah, jujur, adil dan bermartabat.
“Selamat kepada 41 kepala desa yang baru dilantik dari 15 kecamatan, mudah-mudahan saudara sekalian dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan kewenangan kepala desa dengan amanah, jujur, adil dan bermartabat,” ungkapnya, Rabu (2/11).
Bupati Ikfina menyampaikan, otonomi daerah telah memberikan keleluasaan atau kewenangan bagi daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah berdasarkan atas prakarsa serta kemampuan daerah.
Disamping itu pemerintah daerah juga berkewajiban untuk mendorong terselenggaranya otonomi desa bagi desa-desa yang berada di wilayahnya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat mencapai tujuannya yakni peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
“Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa dimaksud, maka dibutuhkan kepemimpinan seorang kepala desa yang mumpuni, yang memahami kebutuhan desa serta masyarakatnya. Proses pemilihan kepala desa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mekanisme serta persyaratan yang diharapkan mampu memunculkan kepala desa yang tidak hanya mendapatkan legitimasi sebagian besar masyarakatnya namun juga mempunyai kemampuan manajerial yang efisien dan efektif,” tuturnya.
Ikfina pun menegaskan, sesungguhnya kepala desa mengemban amanat yang tidak ringan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa harus mampu menghadapi dan menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan mengedepankan kepentingan semua masyarakat.
“Kepala desa harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat desa, demi membangun serta memajukan desa dan warganya,” tandasnya.
Tak hanya itu, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini pun berpesan, dalam hal pengelolaan keuangan desa, harus digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam hal pengelolaan keuangan desa, dipergunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab sesuai dengan kewenangan, fungsi dan tugas anda. Jalinlah komunikasi yang baik serta harmonis antara pemerintah desa, BPD dan lembaga yang ada di desa maupun lembaga lain yang terkait dengan pemerintahan desa, serta berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” pesannya.
Untuk melakukan pembangunan yang ada di desa, lanjut Ikfina, desa akan betul-betul bisa dibangun jika seluruh elemen yang ada di desa bisa bekerjasama dan mengutamakan kepentingan masyarakat desa.
Di akhir sambutannya, Bupati Ikfina kembali berpesan, bahwa kepala desa yang telah dilantik hari ini harus bisa menjadi kepala desa untuk seluruh masyarakatnya tanpa terkecuali. Tak hanya itu, Ikfina juga menitipkan masyarakat Kabupaten Mojokerto yang ada di desa agar bisa diperlakukan seadil-adilnya.
“Panjenengan berangkat menjadi kepala desa melalui mekanisme pemilihan kepala desa, panjenengan punya lawan, dan lawan panjenengan adalah saudara panjenengan, warga desa panjenengan juga, dan juga dengan seluruh pendukung-pendukungnya. Karena panjenengan sudah diberi kesempatan oleh Allah, saat ini panjenengan jadi kepala desa tidak hanya untuk para pendukung panjenengan, tapi panjenengan menjadi kepala desa bagi seluruh masyarakat desa panjenengan. Saya titip masyarakat Kabupaten Mojokerto yang ada di desa panjenengan masing-masing. Mohon diperlakukan dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.