Jadi Tersangka Penipuan 500 Jutaan, Eks Pejabat Mojokerto Jadi DPO

Tersangka Acim

MOJOKERTO – Mantan pejabat Pemkot Mojokerto ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penipuan dengan modus rekrutmen pegawai. Ada 15 korban dengan total kerugian total sekitar Rp 500 jutaan. Tersangka dugaan penipuan rekrutmen tenaga honorer tersebut adalah Acim Dartasim, mantan Kabag Organisasi Setdakot Mojokerto.

Kini, tersangka Acim menghilan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi, sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengatakan, tersangka kabur dari rumahnya sejak resmi pensiun dini 1 Oktober lalu. Akhirnya Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan Acim dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hari ini kami tetapkan DPO, kemungkinan kabur ke luar kota, kita sudah koordinasi dengan daerah lain,” ungkapnya, Selasa (01/11/2022).

Perlu diketahui, Acim ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya resmi mengundurkan diri dari PNS Kota Mojokerto awal Oktober lalu. Acim yang pernah menjabat sebagai Lurah dan Sekretaris Dispendukcapil Kota Mojokerto ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan kepada 15 korban, dengan total kerugian total sekitar Rp 500 jutaan.

Aksi penipuan itu dilakukan Acim saat menjadat sebagai Kabag Organisasi Setdakot Mojokerto. Masing-masing korban diminta membayar Rp 30-40 juta, Namun setelah dibayar, mereka tidak diterima sebagai pegawai dan tidak mendapat gaji. Akhirnya, para kornam ,e;aporkan hal ini ke Polres Mojokerto Kota.(tim/sma)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :