Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kita Mojokerto bakal menerapkan 100 persen sistem tilang elektronik atau aplikasi untuk memotret kendaraan yang melakukan pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi lalu lintas tidak lagi menilang manual untuk mencegah pungutan luar (pungli).
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso mengatakan, siap dan akan menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dan ETLE in-hand di wilayah hukumnya.
Saat ini pihaknya tidak lagi menggunakan tilang manual untuk penindakan pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di kawasan hukum Polres Mojokerto Kota.
“Kita menggunakan ETLE 100% dalam bentuk Mobile Incar dan kita sudah tidak melakukan penilangan atau penindakan secara manual,” ungkapnya, Rabu (26/10/2022).
Pihaknya kepolisian akan berusaha semaksimal mungkin dalam penilangan sistem tilang elektronik atau aplikasi untuk memotret kendaraan yang melakukan pelanggar lalu lintas. Meski, sejauh ini Polresta Mojokarto hanya satu alat E-Tle Mobile Incar untuk melakukan penindakan tilang.
“Kita memiliki satu alat kita maksimalkan memang kita adanya satu yang dari Korlantas (Kamera E-Tle) 9 titik hari ini masih tahap pemasangan tiang,” bebernya.
Rencananya, kamera E-Tle akan dipasang di 9 titik yaitu Jalan Raya By Pass, Jalan Gajah Mada, Jembatan Gajah Mada bagian utara, simpang Mlirip, Jl Majapahit, persimpangan jalan Gatoel dan Jalan Brawijaya.
“Nantinya kita pastikan kamera E-Tle di ruas-ruas jalan utama dan yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Mojokerto dan Sidoarjo,” terangnya.
Heru menghimbau semua pengendara kendaraan patuh lalu lintas di kawasan hukum Polresta Mojokerto. Sebab, patuh berlalu lintas dampaknya bisa meminimalisir potensi fatalitas kecelakaan.
Sejak adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ia telah melarang anggotanya untuk melakukan penindakan tilang secara manual.
“Tidak ada penindakan secara manual kita tidak boleh berinteraksi dengan pelanggar dan E-Tle sudah diterapkan sejak kemarin,” tandasnya.