Seorang pria yang mengaku warga asal solo yang diamankan siswa SMA 1 Puri Kabupaten Mojokerto saat melakukan pencurian dalam kelas dibebaskan. Hal tersebut lantaran minimnya barang bukti usai diamankan polisi.
Dari data yang diperoleh dari pihak kepolisian, rupanya pria tersebut bernama Aditya (28) warga asal Desa Panularan, Kecamatan Laweyan, Kabupaten Surakarta.
Saat dimintai konfirmasi di Polsek Puri, ia mengaku nekat melakukan aksi dugaan pencurian di SMAN 1 Puri, lantaran sudah tak memiliki uang untuk bertahan hidup di Mojokerto.
Sebelum melakukan aksinya, pria bertato itu baru saja pulang dari Bali dan ingin ke Solo. Namun, sesampainya di Mojokerto, uang tersisa hanya senilai Rp 200 ribu itupun untuk membayar penginapan dan makan.
“Saya kerja di warung di Bali, rencana mau balik ke Solo. Tapi uangnya habis, tapi pas mau melakukan aksi pencurian belum sempat, jadi gak ada BBnya,” ucapnya saat diperiksa petugas, Jum’at (1410/2022).
Saat diamankan di kantor sekolah, memang tak ditemukan barang bukti hasil curiannya. Meski berdasarkan pengakuan pelaku, ini kali kedua melakukan aksi pencurian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Tri menjelaskan, aksi percobaan pencuri yang dilakukan oleh pelaku ini sesuai dengan pasal 362 Jo 53 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan, percobaan pencurian tersebut dilakukan di dalam ruang kelas XII Bahasa SMAN 1 Puri, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang terjadi pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang kelas XII Bahasa SMA 1 PURI.
Dalam kejadian itu, pelaku bermodus berpura-pura menanyakan informasi pindahan siswa di ruang TU SMAN 1 PURI. Namun, usai berhasil masuk ke sekolah, pelaku kemudian langsung mencari kelas yang kosong saat ditinggal para siswa keluar kelas.
Saat itu, lanjut Tri, pelaku masuk ke ruang kelas XII bahasa dan mengeledah isi ruang kelas. Namun, tak berselang lama terdapat siswa masuk ke dalam ruang kelas dan memergoki terlapor.
“Kemudian oleh siswa dilaporkan ke gurunya, dan selanjutnya terlapor diamankan di ruang guru. Saat ditanyai oleh beberapa guru ini, terlapor mengaku maksudnya masuk dalam ruang kelas berniat untuk mengambil barang barang milik siswa yang ada di dalam tas,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang dilakukan oleh Polsek Puri, kepolisian akhirnya memutuskan untuk membebaskan pelaku dan menghentikan proses penyelidikan.
Hal itu, lantaran, tak adanya barang bukti saat penangkapan, dan pihak sekolah maupun korban yang tak membuat laporan. Hingga berakhir dengan restoratif justice.
“Dari pihak sekolah dan korban memang tidak membuat laporan, dan juga meminta dilakukan RJ. Adanya faktor kemanusiaan,”tandasnya. (fad/gk)