Tiga pemuda asal Gresik diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokarto gara gara mencuri ribuan bungkus rokok. Para pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut diduga gara-gara tak kunjung mendapat gaji.
Tiga pelaku tersebut yakni MR (23), AT (23) dan MS (20) warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Mereka diamankan saat Oprasi Sikat Semeru 2022 kemarin, setelah melakukan aksi pencuri ribuan rokok di gudang PT. Rajawali Sumber Rejeki Dusun Tamping, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP APIP Ginanjar mengatakan, penangkapan terhadap tiga karyawan PT. Rajawali Sumber Rejeki ini dilakukan setelah petugas mendapati laporan akan hilangnya 1.030 bungkus rokok milik perusahaan tersebut. Berbekalkan hasil pemeriksaan dan juga rekaman CCTV, petugas kemudian berhasil meringkus para pelaku.
“Para pelaku ini berhasil diamankan hari itu juga pasca kejadian, mereka kita amankan bersama barang bukti ribuan rokok yang masih tersimpan dalam mobil yang mereka gunakan sebagai sarana,” ungkapnya, Jum’at (07/10/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota, pencurian yang dilakukan oleh tiga karyawan PT. Rajawali Sumber Rejeki ini didasari oleh kemarahan para pelaku lantaran tak kunjung mendapatkan gaji.
“Status tersangka ini bukan karyawan pabrik. Mereka rekanan atau pihak ketiga yang memperbaiki (servis) AC, dihadapan petugas mereka mengaku tak kunjung digaji sehingga nekat melakukan itu,” jelasnya.
Bahkan, ketiganya mengaku sudah sekitar empat kali menggondol rokok di tempat produksi. Mereka beraksi setelah rampung menservis AC pabrik. Perbaikan dan perawatan AC tersebut dilakukan malam hari.
Dihadapan petugas para pelaku mengaku menjual roko hasil curian ini ke beberapa daerah sementara uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
”Pengakuannya, karena mereka sudah beberapa waktu belum digaji. Dan para pelaku ini menjual rokok-rokok tersebut ke temannya di wilayah Gresik dan sekitarnya yang dihargai Rp 5 ribu per bungkus,” tambahnya.
Dari tangan para pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan. Mulai dari 53 bungkus rokok yang belum sempat terjual, satu unit motor Yamaha Jupiter bernopol W 2387 JK, dan mobil Toyota Avansa warna Hitam bernopol W 1841 CI untuk sarana pencurian.
Akibat perbuatannya, ketiga pria asal Gresik ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan “Untuk ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya,” tandasnya. (fad/gk)