Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto mewanti-wanti bagi lembaga pendidikan yang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) agar secepatnya merampungkan pengerjaan fisik rehabilitasi gedung sekolah minimal 30 persen.
Sebab, progres pengerjaan minimal 30 persen tersebut digunakan sebagai syarat mutlak untuk pencairan termin kedua yaitu sebesar 45 persen dari besaran pagu anggaran. Sedangkan pencairan termin tahap pertama mencapai 25 persen.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Adi Mahendarto mengatakan pengerjaan fisik rehab gedung sekolah dan pembangunan ruangan kelas baru yang menggunakan dana DAK ini harus mencapai 30 persen sebagai syarat pencairan termin kedua sebesar 45 persen. Sehingga jika termin kedua sudah cair maka pengerjaan satu bulan ke depan harus mencapai 60 persen.
“Progres saat ini rehabilitasi sekolah (DAK) masih dalam tahap review oleh Inspektorat,” jelasnya saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Selasa (6/9/2022).
Adi menjelaskan sesuai hasil monitoring pengerjaan rehabilitasi gedung sekolah DAK rata-rata mencapai 30 persen. Sehingga, progres kurang 70 persen harus diselesaikan dalam sisa waktu sekitar tiga bulan kedepan.
“Kalau pengerjaannya sudah bulan lalu dan sesuai laporan dari lembaga sekolah rata-rata pengerjaannya sudah 30 persen sehingga jika sudah mencapai bisa melainkan pencairan termin kedua,” bebernya.
Menurut dia, lembaga sekolah dapat melakukan pencairan tempat ketiga yaitu sebesar 30 persen jika pengerjaan mencapai kurang lebih 60 persen. Durasi pengerjaan rehabilitasi gedung sekolah dan pembangunan ruangan kelas ini kurang lebih selama 100 hari.
Ia berharap lembaga sekolah yang memperoleh DAK dapat merampungkan pengerjaan rehab sesuai jadwal.
“Untuk kendalanya Alhamdulillah belum ada dan cuaca juga belum berpengaruh sehingga kami berharap lembaga sekolah dapat menyelesaikan sesuai target,” ucap Adi.
Seperti yang diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mengawasi puluhan lembaga sekolah terkait realisasi dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Tahun 2022.
Setidaknya, ada 43 lembaga pendidikan di Kabupaten Mojokerto yang mendapatkan DAK totalnya senilai Rp 30 miliar. Adapun 43 lembaga sekolah yang mendapat DAK fisik Tahun 2022 yakni meliputi empat PAUD, 27 SD dan 12 SMP di Kabupaten Mojokerto.
Paling banyak sekolah SMPN 1 Gondang yang memperoleh DAK senilai Rp 1,9 miliar, SMP 2 Jatirejo senilai Rp 1,3 miliar, SMP 2 Kutorejo senilai Rp 1,2 miliar dan SMP 2 Dlanggu Rp 1 miliar.
DAK fisik digunakan untuk anggaran pembangunan maupun rehabilitasi gedung sekolah dan sarana prasarana yang meliputi ruangan kelas, ruangan guru, perpustakaan, Laboratorium (Lab), pengadaan peralatan Lab Komputer, buku koleksi perpustakaan dan lainnya.
Pencairan DAK fisik ini dibagi menjadi tiga yakni tahap pertama sebesar 25 persen, tahap kedua 45 persen dan sisanya 30 persen. Diperkirakan pengerjaan rehabilitasi gedung sekolah menggunakan DAK fisik ini rampung pada pertengahan Desember 2022.