Kasus penganiayaan yang dialami seorang pegawai koprasi di depan minimarket Alun-alun Kota Mojokerto kini tengah ditangani oleh polisi. Pasalnya panca membabi-buta memukul korban dengan balok kayu pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut Hamidi M.Rizqi (22) warga Jalan Raya Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto mengalami luka parah di bagian kepala dan kini tengah menjalani perawatan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dialami Hamidi M.Rizqi saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian. Pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban terkait penganiayaan tersebut.
Sejauh ini, polisi telah melakukan oleh TKP dan juga memeriksa sebanyak 6 saksi mata, diantaranya ada pegawai minimarket, orang tua terduga pelaku termasuk istri pelaku. dan hasilnya polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku.
“Awalnya kita memang tahu pelakunya siapa namun setelah kita telusuri muncul terduga pelaku ini merupakan warga Puri,” ungkapnya, Rabu (21/9/2022).
Mendapat informasi itu Polisi bergegas menuju rumah terduga pelaku di kawasan Puri, Kabupaten Mojokerto. Hanya saja polisi mendatangi rumah terduga pelaku, ternyata pelaku sudah kabur dari rumahnya.
“Kita datangi rumahnya yang bersangkutan terduga pelaku ini sudah kabur dan pasca kejadian itu tidak pulang-pulang, ini masih kita upayakan untuk mencari keberadaan pelaku,” bebernya.
Dari keterangan saksi diduga motif penganiayaan dilatarbelakangi persoalan asmara. Korban karyawan koperasi di Kota Mojokerto ini dituduh selingkuh dengan istri pelaku.
“Pelaku sudah berkeluarga yang bersangkutan ya karena istrinya yang diduga diselingkuhi,” ucap Rizki.
Selain membiru keberadaan pelaku, untuk sementara petugas tengah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya rekaman CCTV, balok kayu berukuran sekitar 30-40 sentimeter yang digunakan pelaku memukul korban hingga Handphone milik korban yang berisi percakapan dengan pelaku.
Sesuai prosedur pihaknya akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait kejadian penganiayaan tersebut.
“Kita upaya sesuai prosedur kita panggil jika yang bersangkutan hadir kooperatif kalau tidak datang kita akan terbitkan DPO,” tandasnya. (fad/gk)