Puan Maharani Ketua DPR RI memastikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9/2022). Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai Undang-Undang,” kata Puan, Senin (19/9/2022).
Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ucapnya.
Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.
“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tegasnya.
Lebih lanjut Ketua DPR mengatakan, RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Puan mengapresiasi kerja sama Pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.
“Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik,” ujarnya.
“Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Selain pengesahan RUU PDP, Rapat Paripurna besok juga beragendakan penyampaian laporan Komisi VIII DPR RI atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 yang lalu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian ada juga pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Insiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Rapat Paripurna akan mengambil persetujuan DPR terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia. Selanjutnya laporan Komisi VII DPR RI terhadap Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Kapal FSO Ardjuna Sakti.
Agenda terakhir Rapat Paripurna besok adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Landas Kontinen.