Sebanyak 200 peserta yang terdiri dari PLN, PDAM, pengelola Rumah Sakit, pengelola klinik, pengelola industri/pabrik, pengelola supermarket/toko modern, pengelola ekspedisi, pengelola SPBU, pemilik toko emas, para pedagang dan Ketua Paguyuban Pedagang, diberikan pengetahuan terkait metrologi barang dalam kemasan
Dua narasumber yang dihadirkan dalam acara tersebut adalah Kepala Unit Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto, Anggi Amrozi, S.Sos, dan Kasi Pemberdayaan Konsumen Pelaku Usaha, UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro, Moh. Tauchid.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, penting bagi pemroduksi maupun penjual untuk memahami tentang metrologi. Mengingat Kota Mojokerto yang merupakan kota perdagangan dan jasa, dimana sektor perdagangan menjadi penyumbang PDRB tertinggi di Kota Mojokerto.
“Inilah pentingnya baik sebagai pemroduksi maupun sebagai penjual harus memahami metrologi, karena ada aturannya yang mengatur tentang metrologi. Ada Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal,” ujarnya.
Sosok yang akrab disapa Ning Ita tersebut menekankan bahwa sebagai pemroduksi atau penjual harus legal dalam menentukan ukuran barang yang dijual kepada konsumen.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DiskopUKMperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjadikan Kota Mojokerto menjadi daerah tertib ukur.
“Meskipun kita belum memiliki Unit Metrologi Legal (UML) sendiri, tetapi kami terus memperbaiki sistem. jadi mohon dukungan dari pelaku usaha di Kota Mojokerto untuk bersama-sama berikhtiar menjadikan Kota Mojokerto menjadi daerah tertib ukur,” imbuhnya.