Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengupayakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua bisa dicairkan pekan ini.
Anwar Sanusi – Sekjen Kemnaker bilang, pihaknya sedang mengupayakan proses pemadanan data selesai, sehingga bisa menerbitkan surat perintah membayar dan bank segera menyalurkan ke penerima. Kemarin (18/9) pihaknya menerima data sejumlah 2.406.915 calon penerima yang dipadankan dengan penerima program bantuan lain, juga anggota PNS, TNI dan Polri.
Soal calon penerima yang tidak bisa mendapatkan BSU karena persoalan teknis, BPJS akan memberikan bantuan. Misalnya rekeningnya sudah tidak aktif, akan kami bantu membuka rekening. Atau pekerja yang belum lolos verifikasi dipersilakan untuk melakukan perbaikan data di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk bisa jadi penerima, Kemnaker telah merilis sejumlah persyaratan melalui laman resminya. Meliputi :
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indoneia (WNI)
2. Tercatat peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
#bsu #bbm #kemnaker #beritaterkini #newsupdate #radiomajafm #suaramojokerto