Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto kembali membrondoli puluhan benner periklanan yang menyalahi aturan terlebih yang nekat memaku di pepohonan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan No. 81 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono mengatakan, pencopotan sejumlah bener ini dilakukan saat patroli keliling petugas Satpol PP. Seperti kali ini petugas melakukan puluhan bener iklan di sekitar Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Perda dan peraturan walikota yang berlaku.
“Itu kita berendeli saat anggota malaksanakan patroli wilayah dan penyisiran, jika terdapat benner yang pemasangannya menyalai aturan kita langsung tertipkan, termasuk yang memiliki izin tapi pemasangannya menyalahi aturan akan kita copot,” ungkapnya.
Selain itu, satpol PP juga akan melakukan pencopotan terhadap benner yang isinya telah habis.
Dia menegaskan, bilamana terjadi lagi adanya pelanggaran yang dengan sengaja memasang banner bukan pada tempatnya, pemiliknya akan diberikan surat peringatan, jika peringatan ke-3 tidak juga diindahkan, pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran secara paksa.
“Nantinya patroli wilayah rutin ini akan gencar kita gelar, selain untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, hal ini juga sebagai pemantau wilayah,” tandasnya. (fad/gk)