Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto kini mempunyai inovasi layanan yang diberi nama, POS KETANMU atau Pelayanan Online Sistem Tanpa Ketemu.
Inovasi POS KETANMU ini digelar dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Sekaligus untuk mengindari adanya praktek percaloan. Dalam program ini, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan Kantor Pos dan Giro.
Nah, bagi warga yang ingin mengurus segala macam Adminduk, cukup melalui nomor WA yang telah disiapkan dan akan dilayani malaui WA tersebut, tanpa harus datang ke kantor.
Diapenduk telah menyiapkan nomor WA untuk masing-masing kecamatan agar pengurusan bisa terlayani dengan cepat. Kalau dokumennya audah selesai akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman Kantor Pos dan Giro.
Berikut adalah nomor WHATSAPP layanan yang dibagi tiap wilayah Kecamatan dan jenis pengurusan dokumen :
1. KK/KTP (Pecah/Numpang KK satu Desa, Ubah Data/Hilang/Rusak/Tukar Suket) dan KIA
– Kecanatan Puri, Bangsal, Mojoanyar, Mojosari, Pungging, Ngoro.
Melalui nomor WA : 0821-4101-1466
– Kecamatan Sooko, Trowulan, Gedeg, Jetis, Kemlagi, Dawarblandong.
Melalui Nomor WA : 0821-3243-9837
– Kecamatan Kutorejo, Dlanggu, Jatirejo, Gondang, Pecet, Trawas.
Melalui nomor WA : 0821-3243-9838
2. Akta-Akta (Akta Lahir/Mati/Kawin/Cerai)
– Kecamatan Sooko, Trowulan, Puri, Bangsal, Mojoanyar, Dawarblandong, Gedeg, Jetis, Kemlagi.
Melalui nomor WA : 0821 3243 9829
– Kecamatan Kutorejo, Dlanggu, Jatirejo, Gondang, Pacet, Trawas, Mojosari, Pungging, Ngoro.
Melalui nomor WA : 0821 4101 1464
3. Surat Pindah/Datang (Antar Desa/Kec/Kab/Prop)
Melalui Nomor WA : 0821-4101-1465
4. Validasi NIK, Legalisir dan Perekaman KTP-el pemula (17 thn)
Melalu Nomor WA : 0811-320-2060
Ingat : WA diterima saat jam kerja dan hari kerja / dan Dokumen yang sudah selesai akan di kirim ke alamat masing-masing melalui jasa POS dan JNT.
Sementara khusus untuk warga yang belum pernah melakukan perekaman e-KTP, tetap harus melakukan perekaman di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko.
Dan yang perlu diketahui masyarakat bahwa sesuai dengan amanat Permendagri No 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam pelayanan Adminduk, maka dokumen KK, akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dll yang semula memakai kertas security dan berhogram diganti dengan kertas HVS putih 80 gram atau ukuran A4. Semua dokumen tersebut memakai barkode.