Polisi kembali meringkus seorang pria dalam kasus peredaran narkoba. Kali ini giliran M Zainuri alias Nuri, (42) ia diamankan setelah menunggu pembeli sabu-sabu di SPBU Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Pria asal Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto pada Minggu (4/9) siang. Saat itu, Nuri tengah menunggu pembeli barang haram tersebut di SPBU Pertamina Sooko.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan akan adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Sooko.
Benar saja, pelaku yang seorang diri ini kemudian diamankan saat akan menunggu pembeli sabu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil berhasil menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu paket sabu-sabu dengan harga sekitar Rp 4 juta hingga ponsel pintar yang berisi jejak komunikasi pelaku dengan pembeli dan jaringannya.
“Untuk mengelabuhi petugas, sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok bekas yang kemudian dibawa di saku celana pelaku,” ungkapnya, Selasa (06/09/2022).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, mengaku sudah lebih dari dua tahun terakhir terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 20 tahun lamanya. Karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti telah kita amankan guna kepentingan pengembangan, tandasnya. (fad/gk)