“Karena difabel juga bagian dari masyarakat yang berhak memperoleh informasi publik secara jelas dan utuh, serta aksesibel,” tutur Kepala Diskominfo Santi Ratnaning Tias, Jumat (26/8).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di UU tersebut tertulis bahwa Badan Publik Pemerintah maupun badan publik non pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat dengan cepat, aktual, dan tepat waktu.
Sehingga seluruh masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi, baik melalui website PPID.mojokertokota.go.id ataupun datang langsung ke Kantor Diskominfo Kota Mojokerto, lantai 3 (tiga) Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.
“Kota Mojokerto adalah Kota ramah difabel. Jadi tidak perlu khawatir, akan ada petugas Unit Layanan Disabilitas yang akan mendampingi dan mengantar menuju tempat pelayanan. Ada juga penerjemah bahasa isyarat bagi yang membutuhkan,” ungkap Santi.
Kemudian pemohon informasi akan disambut oleh operator dan mendapat pengarahan langsung terkait cara mendapatkan informasi yang dibutuhkan, dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.
Berikutnya, pemohon informasi akan mendapatkan tanda terima dari operator. Jika informasi yang dibutuhkan tersedia, maka operator akan langsung menyampaikan kepada pemohon. Namun, apabila belum tersedia, maka operator akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan akan menyampaikan melalui pesan Whatsapp pemohon.