11 paket sabu kemasan plastik klip diamankan polisi dari tiga pemuda asal Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Saat ini ketiganya tengah mendekam di sel tahanan.
Ketiga pelaku adalah Wahyu Hardianto alias Robot, (20) Didi Febrianto alias Sebrot, (20) kemudian M Taufik alias Rajab, (27). Ketiga pengedar sabu ini merupakan satu jaringan dan berhasil diamankan pada Selasa (23/8) malam.
Kapolsek Jatirejo AKP Sukaca mengatakan, terungkapnya jaringan Kutorejo itu setelah salah seorang pelaku atas nama Wahyu Hardianto alias Robot berhasil diamankan di di rumahnya di Dusun Sambiroto, Desa Wonodadi.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Terutama dua paket sabu-sabu siap edar. Masing-masing seberat 0,28 gram dan 0,30 gram.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peningkatan pengamanan wilayah selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 ini,” sebutnya, Jum’at (26/08/2022).
Berbekal keterangan pelaku, kemudian petugas melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama kemudian petugas berhasil meringkus dua pelaku lain dirumah M Taufik alias Rajab di Dusun Bangilan, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo.
“Saat kita gerebek ini, kedua pelaku ini Rajab dan Sebrot tangah asyik pesta sabu-sabu,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dua pelaku Rajab dan Sebrot ini merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara pada empat bulan yang lalu.
“M Taufik alias Rajab ini statusnya residivis kasus yang sama. Dia dipidana pada 2019 dengan putusan dua tahun dan baru bebas April lalu. Sekarang tertangkap lagi,” terangnya.
Dari tangan kedua pengguna sekaligus pengedar narkoba ini petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Mulai dari empat buah sekrop plastil, tiga pipet kaca, hingga uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp 1,4 juta.
Saat ini, ketiga pemuda yang merupakan tetangga desa itu terancam mendekam di penjara maksimal 20 tahun lamanya.
Lantaran terjerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Ri no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fad/gk)