Peredaran barang haram narkoba jenis sabu-sabu di Mojokerto seperti tiada habisnya, hal tersebut terbukti setelah Satnarkoba Polres Mojokarto kembali meringkus seorang pengedar sabu di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokarto.
Pelaku adalah Andi Dwi Hartanto (26) pemuda asal Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket sabu kemasan plastik klip seberat 1,30 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, dari penangkapan pelaku, kini petugas tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok yang telah dikantongi identitasnya.
“Identitas sudah kita kantongi, ini masih kita kembangkan,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial H yang kini menjadi daftar pencarian orang alias DPO.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas mendapati aduan dari masyarakat akan adanya transaksi sabu di Kecamatan Mojoanyar. Petugas yang tak mau kehilangan jejak dan ciri-ciri pelaku kemudian langsung melakukan pengintaian.
Alhasil, pengintaian yang dilakukan petugas pun berbuah hasil, Dwi Hartanto (26) alias Lontong ini berhasil diamankan saat melakukan transaksi di Di Halaman ruko yang terletak di Dusun Pasinan, Des Jabon, Kecamatan Mojoanyar.
“Kita geledah lalu kita dapatkan sabu satu paket dengan berat 1,30 gram,” terangnya, Jum’at (19/08/2022).
Selain mengamankan satu paket sabu kemasan plastik klip, petugas juga mengamankan satu unit hp yang digunakan sebagai alat transaksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ini telah meringkuk di sel tahanan Polres Mojokerto.
“Kita jerat dengan undang-undang tentang peredaran narkotika pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (fad/gk)