Tangkapan Besar! Polisi Ungkap Lokasi 29 Kg Sabu-sabu yang Dikubur di Mojokerto

Foto: suryamalang.com

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba kelas kakap di Mojokerto dengan barang bukti 29 kilogram sabu-sabu dan ratusan kardus berisi pil double L.

Terungkapnya kasus di Mojokerto ini dilakukan aparat Polres Tanjung Perak Surabaya yang melakukan pengembangan kasus. Seorang bandar narkoba asal Mojokerto ditangkap dengan barang bukti yang cukup besar.

Informasi yang himpun reporter Maja FM, pelaku diketahui berinisial MF (27) warga Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Rumah MF digerebek pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

AKP Edi Purwo Santoso, Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota mengatakan, penggerebekan terkait kasus narkoba ini dilakukan Polres Tanjung Perak pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Petugas menemukan 123 dus pil dobel L dan 29 Kg sabu-sabu di rumah MF. Barang bukti berupa sabu-sabu Iti ditemukan ditempat persembunyiannya, yakni dikubur di sebuah ladang dekat pemakanan umum.

Narkoba jenis sabu itu disimpan dalam dua tas ransel, dan satu koper. Masing-masing ransel berisi sabu-sabu seberat 5 Kg dan 12 Kg. Sedangkan sebanyak 12 Kg sabu lainnya berada dalam satu koper.

Barang haram senilai Miliaran rupiah itu dikubur di ladang pohon pisang, yang berada di dekat makam umum Dusun Guyangan, Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong.

Saat ini, pelaku MF dan semua barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (gk/mjf)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :