Satuan narkoba Polres Mojokerto kembali mengamankan seorang pria penguna sekaligus pengendara narkoba. Pelaku diamankan saat mengkonsumsi sabu di kamar kosnya usai melakukan transaksi.
Pelaku bernama M Rizki Fadlulloh alias Singkek, (23) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ia diamankan petugas pada Jumat (22/7) lalu di kosaannya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 469 butir pil koplo dan sabu-sabu seberat 0,18 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pengerebekan terhadap pelaku dilakukan petugas di sebuah kamar kos pelaku di Dusun Bagusan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto tak bisa mengelak setelah petugas melakukan pengerebekan dan mendapati barang bukti 469 butir pil koplo dan sabu-sabu seberat 0,18 gram.
Penangkapan pengguna sekaligus pengedar narkoba itu bermula saat petugas mendapat informasi atas keberadaan pelaku akan melakukan transaksi.
Tak mau kehilangan jejak pelaku, petugas kemudian membuntuti pelaku hingga ke sebuah kamar kos yang ditempati oleh pelaku.
“Saat kita gerebek pelaku sedang asyik mengkonsumsi sabu seorang diri,” terangnya, Sabtu (30/07/2022).
Dari hasil penggeledahan, petugas mempu mengamankan sepuluh paket pil koplo, uang tunai Rp 400 ribu hasil penjualan narkoba, tiga buah sekop, sebuah alat hisap, hingga ponsel milik pelaku.
“Total kami amankan 469 butir pil dobel L dan sabu-sabu seberat 0,18 gram,”bebernya.
Dihadapan petugas, pelaku yang sudah lebih dari dua tahun terlibat dalam bisnis haram itu rencananya bakal menjual kembali sejumlah paket narkoba tersebut. per butir, pil koplo tersebut dihargai Rp 5 ribu. Sedangkan, sabu-sabu per gramnya dibanderol Rp 1,5 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun lamanya.
“Terkait pemasoknya, kami sudah mengantongi namanya. Saat ini sedang kami kembangkan”tandasnya. (fad/gk)