Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023, di ruang Graha Whicesa, kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, (25/7) pagi.
Penyampaian Nota Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Mojokerto yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto Muhammad Al Barra.
Wabup yang akrab dipanggil Gus Barra ini menyampaikan, lebih dari dua tahun dunia dilanda pendemi Covid-19. Ia bersyukur berkat kerjasama, kedisiplinan, sinergi dan kegotongroyongan seluruh komponen bangsa, saat ini pandemi Covid-19 dapat dikendalikan. “Hal ini dapat ditunjukkan dari rendahnya angka kasus Covid-19 di Kabupaten Mojokerto,” katanya.
Saat ini dunia sedang memasuki transisi menuju Endemi. Proses pemulihan ekonomi sedang berjalan, namun kita semua menyadari bahwa dampak dari pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya berakhir.
“Apalagi momentum pemulihan ekonomi saat ini kembali terancam dengan munculnya Penyakit Mukut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi dan kambing, disamping itu terjadinya konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina,” terangnya.
Lanjut Wabup, Konflik Rusia dan Ukraina yang dimulai sejak bulan Februari 2022 ini telah menyebabkan lonjakan harga komoditas global dan krisis energi dunia. Kenaikan harga minyak dunia akan mendorong terjadinya kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik di dalam negeri. Kenaikan kedua komoditas tersebut akan menyebabkan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat.
“Hal ini menunjukkan bahwa pada tahun 2023 mendatang, kita masih dihadapkan pada tekanan dan ketidakpastian yang tinggi. Karena itu, diperlukan kebijakan yang antisipatif, responsif dan fleksibel untuk merespon ketidakpastian tersebut. Namun harus tetap akuntabel dan mencerminkan optimisme serta kehati-hatian,” ucapnya.
Selain kondisi ketidakpastian dan tekanan yang tinggi, Gus Barra menambahkan, ada dua pelaksanaan even besar yang perlu menjadi perhatian oleh Pemkab Mojokerto. Pertama, adalah pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur yang penganggarannya perlu dipersiapkan mulai perubahan APBD 2022 sampai dengan pelaksanaan pada tahun 2023. Yang kedua, pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, dimana proses tahapannya sudah dimulai dari tahun 2023.
“Pelaksanaan kedua even akbar ini tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sehingga secara langsung mempengaruhi alokasi anggaran untuk pembangunan di Kabupaten mojokerto,” jelasnya.
Sementara ditengah segala keterbatasan anggaran yang ada, Pemkab Mojokerto berusaha maksimal untuk mewujudkan keberhasilan dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
“Oleh karena itu diperlukan dukungan dan peran serta seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Mojokerto untuk bergerak bersama demi terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil dan makmur,” ujarnya.
Sebelum menyampaikan penjelasan tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, Gus Barra berharap, kepada tim Anggaran Eksekutif dan Badan Anggaran Legislatif agar dapat melaksanakan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah mengagendakan kegiatan rapat ini, sehingga dapat terselenggara dengan baik dan sukses,” ungkapnya.
Lanjut Wabup, Kesiapan dalam penyelenggaraan kegiatan rapat ini merupakan komitmen yang baik dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto untuk mensukseskan berbagai agenda pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Untuk itu, ia berharap materi terkait KUA dan PPAS T.A 2023 dapat dibahas dengan maksimal, sehingga akan diperoleh hasil kesepakatan terbaik yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Mojokerto.
“Harapan kami pembahasan tidak melebihi jadwal yang telah ditentukan dengan harapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang APBD T.A 2023 dapat di setujui paling lambat akhir bulan Nopember 2022,” terang Wabup.
Orang nomor dua dilingkup Pemkab Mojokerto ini mengatakan, seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan identifikasi permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini.
Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
“Rancangan KUA dan PPAS T.A 2023 diajukan dalam rangka proses penyusunan rancangan Perda Kabupaten Mojokerto tentang APBD tahun anggaran 2023. Pengajuan dua dokumen tersebut sebagai pelaksanaan amanat pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Rancangan KUA dan PPAS T.A 2023 ini disusun dengan berpedoman pada dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, yaitu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2023. Serta dengan tetap memperhatikan dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur tahun 2023.
Berdasarkan pasal 89 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, dokumen KUA T.A 2023 ini merupakan dokumen yang berisikan gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah, Kebijakan pembiayaan Daerah.
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang kita ajukan disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun 2021 serta perkembangan pembangunan yang diharapkan pada tahun 2022. Selain itu rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan RKPD Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Perbup Mojokerto Nomor 21 tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” tandasnya.
RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2023 merupakan penjabaran tahun kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026.
“Sebagaimana kita pahami bersama, RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 menetapkan visi daerah terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang Maju, Adil dan Makmur melalui penguatan Insfratruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia” ungkap Gus Barra.
Usaha pemerintah daerah dalam percepatan pencapaian visi tersebut, dalam dokumen RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2023 tema pembangunan yang ditetapkan adalah transformasi ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif melalui pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas SDM.
“Kesinambungan antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan KUA serta PPAS menunjukkan bahwa telah ada upaya yang nyata untuk mewujudkan konsistensi dan kesinambungan antara perencanaan dan penganggaran daerah,” katanya.
Untuk memberikan gambaran singkat mengenai rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 yang kami ajukan, dapat dijelaskan sebagai berikut,
Pendapatan Daerah
Proyeksi pendapatan daerah dari sumber-sumber keuangan daerah pada tahun anggaran 2023 mengalami penurunan sebesar 27 Miliar 639 Juta 493 Ribu 242 Rupiah, dari APBD induk tahun anggaran 2022 sebesar 2 Triliun 350 Miliar 987 Juta 624 Ribu 290 Rupiah, pada rancangan APBD tahun anggaran 2023 sebesar 2 Triliun 323 Miliar 348 Juta 131 Ribu 047 Rupiah, penurunan tersebut dikarenakan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), bantuan keuangan dari Provinsi belum bisa dianggarkan karena harus menunggu Peraturan Presiden.
Belanja Daerah
Dalam penyusunan APBD, ketersediaan penerimaan merupakan variabel yang sangat strategis, karena alokasi anggaran harus didasarkan atas prediksi penerimaan yang terukur dan rasional. Dengan diberlakukannya anggaran berbasis kinerja pada pemerintah daerah, setiap belanja daerah dirancang dn disusun untuk mencapai output dan outcame yang jelas dan sesuai dengan prioritas daerah, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan dari rekening Pemerintah Daerah dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatannya sesuai dengan tujuan-tujuan pada setiap rencana yang telah dirancang pada RKPD Pemerintah Daerah. Belanja Daerah pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang. Proyeksi belanja daerah pada KUA dan PPAS T.A 2023 mengalami kenaikan sebesar 107 Miliar 150 Juta 869 Ribu 397 Rupiah, dari APBD induk 2022 sebesar 2 Triliun 449 Miliar 758 Juta 308 Ribu 645 Rupiah menjadi sebesar 2 Triliun 556 Miliar 909 Juta 178 Ribu 42 Rupiah.
Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah adalah merupakan transaksi keuangan daerah untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah, maka selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dengan Anggaran Belanja Daerah dapat mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran.
Alokasi kebutuhan belanja daerah lebih besar dari pada target pendapatan daerah atau terdapat defisit anggaran sebesar 233 Miliar 561 Juta 46 Ribu 995 Rupiah, yang rencana ditutup dari pembiayaan Netto sebesar 233 Miliar 561 Juta 46 Ribu 995 Rupiah.
“Pada hari ini Senin, tanggal 25 Juli 2022 saya menyerahkan rancangan KUA dan PPAS tahun 2023 untuk dibahas oleh segenap Badan Anggaran Dewan yang terhormat, tentunya dengan pembahasan ini diharapkan dapat tercipta kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra pembangunan,” pungkasnya.