Pasca PPDB SMP tahap dua berakhir, para pendaftar yang lolos penerimaan wajib menjalani proses daftar ulang. Jika tidak melakukan daftar ulang, otomatis pendaftar dinyatakan gugur.
Kasi Kurikulum Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Anton Timur mengatakan, proses pendaftaran dilakukan setelah hasil pengumuman PPDB tahap dua ditampilkan di laman resmi. Yakni dimulai pada pukul 08.00, Sabtu (2/7).
Lalu, proses daftar ulang tersebut berlangsung hingga Senin (4/7). ’’Daftar ulang akan berakhir pada Senin (4/7) pukul 21.00. Setelah itu, sistem otomatis ditutup,’’ ujarnya.
Masih kata Anton, daftar ulang dilaksanakan secara online melalui laman ppdb.kabmojokerto.id. Dalam tahapan ini, calon siswa yang lolos PPDB tahap dua wajib mengunggah ulang berkas pendaftaran. Seperti foto berwarna ukuran 4×6 dan surat keterangan lulus atau ijazah dalam format PDF.
’’Nanti siswa juga wajib memasukkan nomor Whatsapp orang tua atau pendaftar. Sebab, data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh masing-masing satuan pendidikan,’’ jelasnya.
PPDB tahap kedua meliputi jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi lomba. Berdasarkan hasil pengumuman, dari 41 lembaga, hanya 32 lembaga yang pagu jalur afirmasinya terpenuhi. Jalur perpindahan tugas orang tua hanya 1 lembaga saja yang terpenuhi, yakni SMPN 1 Mojosari. Untuk jalur prestasi lomba, 16 lembaga dinyatakan nihil pendaftar.
Adapaun, total pendaftar yang berhasil lolos di tahap dua yakni sebanyak 1.449 siswa. Rincinya, di jalur afirmasi ada 1.189, jalur perpindahan tugas orang tua sejumlah 65 siswa. Kemudian, jalur prestasi lomba tercatat sebanyak 192 siswa.
Pendaftar yang gagal masuk PPDB tahap kedua masih bisa mengikuti PPDB jalur zonasi. Sedianya, pendaftaran jalur zonasi dimulai Selasa (5/7) hingga Rabu (6/7) mendatang. ’’Pendaftar masih diberi kesempatan untuk mengikuti PPDB jalur zonasi, kuotanya 50 persen. Pendaftaran jalur zonasi akan dibuka mulai 5 Juli besok,’’ tandasnya.