Satlantas Polresta Mojokerto kembali mengamankan satu unit sepur kelinci di jalan raya Gajah Mada, Kota Mojokerto. Kendaraan modifikasi yang dilarang beroperasi di jalan raya tersebut ditilang saat membawa rombongan wisata kampung.
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, penindakan terhadap sepur kelinci dilakukan untuk meminimalisir kecelaka di jalan raya.
Kata Heru, terlebih kendaraan modifikasi tersebut kerap digunakan sebau mode transportasi mengangkut wisatawan atau rombongan sekolah khususnya anak-anak.
Seperti penindakan yang dilakukan pada beberapa hari yang lalu, Satlantas Polresta Mojokerto mengamankan Sepur kelinci yang membawa emak-emak asal Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar diketahui melintas di di Jalan Benteng Pancasila kemudian berlanjut ke Jalan Gajah Mada
“Kita tilang dan kita amankan, saat ini kendaraan modifikasi itu atau sepur kelinci berlabel Rizal Trans itu terparkir di halaman Mapolresta Mojokerto. Untuk sementara kami amankan, karena melintas di jalan protokol kota,” ungkapnya, Kamis (16/06/2022).
Usai ditilang, kendaraan tak standar bersama penumpangnya langsung digiring ke Mapolresta. Sopir sepur kelinci ditilang sedangkan penumpang dipulangkan dengan bus operasional milik kepolisian.
Heru menyebut, penilangan dilakukan lantaran sepur kelinci termasuk moda transportasi yang dilarang melintas di jalan umum. Kendaraan itu harusnya hanya di kawasan wisata.
”Intinya kami beri pembinaan supaya sadar kalau melanggar,” ucap Heru.
Menurutnya, pelanggaran kereta kelinci tidak hanya soal perubahan bentuk. Lebih dari itu, kereta kelinci tidak memenuhi standar sebagai kendaraan angkutan.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya melanggar pasal 308 A, pasal 288 ayat 1, pasal 280, pasal 308, pasal 278, pasal 285 ayat 2.
Saat ini, kendaraan sepur kelinci tersebut ditahan hingga pemilik bersedia mengubah bentuk kendaraan sebagaimana aslinya. (fad/gk)