Ribuan pengendara terjaring Operasi Patuh Jaya 2022 Polres Mojokerto. Di hari kelima saja tercatat sudah ada 4 ribu orang telah terjading razia karena melanggar lalu lintas.
Berdasarkan data yang didapat dari Satlantas Polres Mojokarto tercatat sudah ada 4 ribu lebih pengendara yang terjaring razia. Penindakan terhadap para pelanggar lalulintas ini dilakukan petugas secara langsung di lokasi juga melibatkan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record).
Oprasi patuh 2022 sendiri masih akan berlangsung 26 Juni mendatang ini.
“Untuk mobil incar kita terjunkan dua unit, sementara sistem tilang kita juga menindak secara langsung,” ungkap Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Arpan, Jum’at (17/06/2022).
Dia menjelaskan, selama empat hari saja, setidaknya petugas telah menilang sebanyak 4.125 kendaraan yang terekam kamera INCAR. Mereka tertangkap kamera yang terintegrasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) melanggar tata tertib berlalu lintas.
”Dari ribuan pelanggaran itu, mayoritas adalah pengendara roda dua yang tidak memakai helm,” bebernya.
Bukan hanya itu, selama oprasi patuh berlangsung petugas juga akan menilang para pengendara yang melawan arus, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara sembari menggunakan HP, tidak memakai sabuk pengaman, hingga menindak kendaraan yang memakai rotator ataupun strobo yang tidak sesuai peruntukkannya.
Nantinya, lanjut Arpan para pengendara yang ditilang secara elektronik atau kamera INCAR bakal menerima surat konfirmasi sesuai alamat hasil identifikasi electronic registration and identification (ERI) kendaraan yang dikirim petugas via Kantor Pos.
Mereka bisa mengkonfirmasi dengan mengisi data sesuai scan barcode yang tertera dalam surat. Sehingga, petugas Gakkum Satlantas Polres Mojokerto bisa menerbitkan surat tilang. Dan, pelanggar bisa langsung membayar denda tilang ke BRI melalui transfer, M-Banking, maupun setor tunai.
selain itu, selama operasi berlangsung, pihaknya juga bakal menggandeng DPRKP2 Kabupaten Mojokerto dan UPT P3 LLAJ Mojokerto untuk menindak kendaraan muatan penumpang dan barang yang tidak tertib berlalu lintas. Utamanya, terkait administrasi, uji laik jalan, hingga ODOL.
Kepolisian bersama instansi terkait bakal getol melakukan penindakan maupun operasi di sejumlah titik lantaran luasnya potensi pelanggaran. Sanksi tilang yang dikenakan dinilai mampu memberikan efek jera bagi pelanggar.
”Tujuan lain dalam oprasi patuh ini, selain menghimbau agar masyarakat tertib berlalulintas, ini juga untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya,” tandasnya. (fad/gk)