Dua daftar orang pengedar sabu diamankan Polsek Mojosari. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu siap edar seberat dua gram.
Kedua pelaku yakni M Dwi Purwanto alias Duwok, 30, dan Miftahul Khoir alias Gendut, 21, warga Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri keduanya diamankan petugas saat melakukan transaksi di wilayah Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokarto.
Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi mengatakan, kedua pemuda itu ditangkap lantaran terbukti mengedarkan barang haram. Saat dilakukan pengeledahan petugas mendapati pelaku tengah mengantongi satu paket sabu-sabu seberat 2,07 gram.
“Pelaku sudah kami amankan sejak Jumat (03/06/22) sore. Saat ini kami masih lakukan pengembangan jaringannya,” ungkapnya, Kamis (09/06/2022).
Dia berujar, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas mendapat informasi pelaku akan melakukan transaksi di wilayah Mojokerto. Dan benar usai dilakukan penyelidikan petugas mendapati dua pelaku tengah melintas di wilayah Mojosari.
Petugas yang tak mau kehilangan jejak lantas membuntuti pelaku. Hingga pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di lokasi.
Dari tangan kedua pelaku yang merantau dengan berkerja serabutan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, dua unit smartphone milik kedua pelaku hingga motor Honda Beat warna hitam bernopol AG 4303 H.
“Pengakuannya, mereka ini baru setahun mengedarkan narkoba. Statusnya bukan residivis. Dan mereka ini tergiur karena alasan ekonomi” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mojosari guna dilakukan pengembangan.
“Saat ini kami sedang memburu pemasoknya. Kami sudah kantongi namanya, tinggal melakukan pengembangan,” tandasnya. (gk/mjf/fad)