Setelah menutup paksa kawasan prostitusi di warung remang-remang yang ada di Desa Awang-Awang dan Janti, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama PLN melaksanakan pemutusan jaringan listrik di kawasan tersebut.
Pemutusan jaringan listrik ini dilakukan pada Selasa,
Selasa 24 Mei 2022 untuk mengantisipasi warung-warung tersebut dipergunakannya kembali untuk kegiatan mesum.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq, mengatakan, sebanyak 28 warung tersebut dinilai telah melangar Perda Kabupaten Mojokerto No.02 Tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban masyarakat dan perda 11 tahun 2016 tenntang bangunan gedung.
Warung yang berlokasi di Dusun Wotlemah Desa Awang-Awang Kecamatan Mojosari itu sudah kita segel sebelumnya. “Kita sudah menyegel dan meminta pemiliknya membongkar sendiri,” tambahnya.
Namun, kalau pemilik warung enggan untuk membongkar sendiri, Satpol PP juga sudah menyiapkan dasar hukum untuk melakukan pembongkaran. “Kita mengedepankan persuasif dulu, tapi kalau dirasa perlu dilakukan tindakan. Kita tetap akan mengacu pada regulasi yang ada,” jelasnya
Eddy Taufiq juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi, jika masih ditemui pelanggaran asusila di kawasan tersebut.
“Kita berharap peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi. Kalau ditemukan masih ada praktek asusila di lokasi warung itu, laporkan saja ke posko pengaduan melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 081334665165,” tandasnya.(tim/say/gk/maja)