Gelar PPDB Tingkat SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Mulai Verifikasi Data

PPDB tingkat SMP di Kabupaten Mojokerto dimulai tahapan awal pendaftaran verifikasi dan validasi (verval) dokumen persyaratan jalur prestasi kejuaraan, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua. Kegiatan verval tersebut berlangsung di Dinas kabupaten Mojokerto mulai 23 Mei hingga 27 Mei mendatang.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, verval ini dilaksanakan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Calon peserta didik harus membawa sertifikat prestasi dan surat keterangan kejuaraan asli dan fotokopi untuk jalur prestasi kejuaraan. Untuk jalur afirmasi, calon peserta didik harus membawa kartu KIP, PKH, KKS, dan surat pernyataan keaslian KIP, PKH, dan KKS asli dan fotokopi.

Sedangkan untuk jalur pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua, calon peserta harus membawa SK pindah tugas orang tua asli dan fotokopi. ’’Ini rangkaian PPDB salah satunya adalah verval berkas jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua,’’ ujarnya.

Untuk PPDB tingkat SMPN 2022 di Kabupaten Mojokerto di Kabupaten Mojokerto akan terbagi enam jalur. Mulai jalur peringkat rapor atau undangan, jalur prestasi, hingga jalur afirmasi. Untuk tahap pertama ini, akan dimulai dengan jalur pendaftaran peringkat rapor atau jalur undangan. Jalur ini memiliki kuota 20 persen dan hanya bisa diikuti siswa yang diusulkan sekolah berdasarkan peringkat terbaik selama lima semester terakhir.

Jumlah siswa yang diusulkan oleh lembaga SD/MI ditentukan oleh Dinas Pendidikan akreditasi sekolah dan jumlah siswa terakhir. ’’Nilai atau skor berdasarkan akrditasi sekolah contoh nilai peringkat 1 di sekolah akreditasi A 66. Sedang, nilai peringkat 1 di sekolah akreditasi B adalah 61 sedangkan non akreditasi 56,’’ katanya.

Sedangkan, tahap kedua terdiri atas jalur prestasi kejuaraan akademik dan nonakademik. Jalur ini dengan kouta 10 persen. Calon peserta didik yang memiliki prestasi minimal juara tiga kabupaten atau juara harapan III tingkat propinsi yang diselenggarakan Dinas Pendidikan atau Kemendikbud atau instansi pemerintah sesuai dengan kewenangannya atau cabor olahraga KONI. Dan bukti serifikat/piagam wajib ditandatangani KONI.

Juara 1 tingkat kecamatan khusus kejuaraan akademik di antaranya Kompetensi Siswa Nasional (KSN) dan siswa berprestasi dan FLS2N. Ketentuan lain yang menjadi pertimbangan adalah penghargaan program gerakan menghafal juz ammah atau Gemajuza yang diterbitkan oleh JHQNU dan telah disahkan Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama. ’’Teknik perangkingan dengan menggunakan skor,’’ ujarnya.

Pada tahap ini juga menerima pendaftaran jalur afirmasi dengan kuota sebanyak 15 persen. Perangkingan dengan menggunakan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan dan jalur perpindahan tugas orang tua dengan kuota sebanyak 5 persen. Perangkingan dengan menggunakan jarak terdekat dengan kantor atau rumah dinas dengan sekolah tujuan. ’’Total kuota tahap dua ini sebanyak 30 persen,’’ tambahnya.

Untuk tahap ketiga, pendaftaran jalur zona dengan kuota sebanyak 50 persen. Jalur zonasi ini adalah penerimaan peserta didik baru yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan tempat tinggal atau domisili calon peserta didik dengan menggunakan metode titik koordinat.Teknik seleksi atau perangkingan berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal atau domisili dengan sekolah tujuan. ’’Apabila ada persamaan jarak, maka usia yang lebih tua akan menjadi penentu,’’ tandasnya.

Selain jalur-jalur itu, masih terdapat jalur penerimaan peserta didik baru dengan mempertimbangkan nilai rata-rata rapor kelas IV semester 1 dan 2, Kelas V semester1 dan 2 serta kelas VI semester 1. ’’Untuk seleksi atau perangkingan dengan menggunakan rata-rata nilai. Jika terdapat nilai yang sama, maka perangkingan menggunakan jarak terdekat dengan tahapan menggunakan sisa kuota yang tidak terpakai pada tiga tahapan sebelumnya.,’’ paparnya.

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :