Anggota Satsamapta Polresta Mojokerto menggerebek sebuah rumah penjual minuman beralkohol tanpa izin edar di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Prajuritkulon, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Berdasarkan data yang diperoleh, pengerebekan tersebut dilakukan oleh anggota pada Minggu (22/05/2022) malam usai anggota mendapatkan informasi peredaran minuman memabukkan tersebut di wilayah Kota Mojokerto.
Bukan hanya satu rumah, anggota rupanya juga menggerebek tiga rumah dan warung penjual jasa minuman keras yang ada di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Diantaranya di sebuah warung di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg dan Perum Magersari, Kota Mojokerto.
Dari hasil pengerebekan tersebut setidaknya petugas berhasil mengamankan 50 lebih botol berisikan minuman keras siap edar.
Iptu MK Umam Kasubag Humas Polresta Mojokerto mengatakan, saat ini barang bukti puluhan botol miras ini tengah diamankan di kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan dimusnahkan.
Dia berujar, pengerebekan tersebut dilakukan dengan bekal informasi maraknya peredaran minuman keras yang ada di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
Tak mau kehilangan para penjual minuman memabukkan, petugas langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku dan barang bukti.
“Saat kita razia, diantara para pelaku ini ada yang berusaha kabur dan berusaha menyembunyikan minum-minuman keras di rawa-rawa yang ada dibelakang rumahnya,” ungkapnya, Selasa (24/05/2022).
Dari pengerebekan yang dilakukan, petugas mampu mengamankan sebanyak 50-an botol yang berisikan minuman Karas yang bisanya dijual di kalangan para pemuda pemudi yang ada di Mojokerto.
Pelaku mengaku, mendapatkan minuman memabukkan jenis arak Blora itu dari rekanya yang kini tengah dalam buruan petugas. Pelaku juga mengaku nekat menjual minuman beralkohol dengan alasan untuk biaya anak sekolah dan kebutuhan ekonomi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat hukum tipiring berlapis karena mengedarkan/menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin edar atau mengantongi SIUP-MB pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto no. 2 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. (fad/gk/mjf)