Mojokerto – Anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto menggagalkan peredaran 3 juta pil koplo di Mojokerto. Jutaan pil dobel L tersebut diamankan di sebuah rumah dan toko yang ada di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan jutaan pil dobel L ini diamankan dari tangan seorang berinisial AP alias Ambon warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada Maret 2022.
“Pelaku ini merupakan pengedar jaringan antar provinsi yang sudah berlangsung tiga bulanan lebih,” ungkapnya.
Dia berujar, penangkapan pelaku Ambon ini berawal dari penyelidikan pelaku RP alias Telo yang diamankan terlebih dahulu pada 19 Maret 2022 di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan dengan barang bukti pil koplo sebanyak 4.000 butir.
Upaya penyelidikan dan pengembangan pun dilakukan, hingga akhirnya petugas mengendus adanya jaringan besar yang ada di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Atas informasi pelaku RP alias Telo (pemilik 26.970 butir pil koplo) inilah dikembangkan adanya informasi gudang narkoba yang dimiliki pelaku Ambon. Anggota lalu melakukan penelusuran,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kemudian melakukan penggeledahan dikediaman pelaku Ambon di Lingkungan Perum Indraprasta, Desa Mlaten, Kecamatan Puri petugas mendapati 15 karton pil double L sebanyak 1.500.000 butir di dalam ruang tamu.
Sedangkan, 15 karton lainnya berisi 1.500.000 butir diamankan dari rukonya di Desa Tangunan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku masih belum mau bicara detail dapat barang dari mana, tapi namanya tupai akan jatuh juga. Kami tidak diam, dan akan kami kejar terus terkait pengiriman barang dari siapa,” tegasnya.
Tak hanya itu, pelaku Ambon juga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja kering yang dititipkan ke rekannya RW alias Memet di Gang Pasar, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan pelaku Memet, petugas mendapati empat plastik klip berisi sabu. Masing-masing berisi sabu seberat 100,73 gram, 100,84 gram, 100,25 gram, dan 14,24 gram. Lalu ganja kering seberat 32,1 gram, kesemua barang haram itu milik pelaku Ambon.
“Disini mereka secara jejaring adalah satu jaringan peredaran penyalahgunaan psikotropika. Transaksinya berbunyi diatas Rp4 M setiap harinya,” ucap Rofiq.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait asal mula pengiriman jutaan pil koplo yang nominal transaksi setiap harinya mencapai miliaran rupiah ini.
Dari jaringan lintas provinsi dan antarkota ini, Polresta berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya. Yakni, MA alias Kacung di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, MY alias Kebyok di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang mendapatkan pil koplo dari jaringan pelaku Ambon.
Total barang bukti yang diamankan dari enam tersangka, yakni 3.026.970 butir pil koplo atau double L, 342,44 gram sabu-sabu, dan ganja kering seberat 32.10 gram.
“Tersangka ada enam sebenarnya, dengan enam lokasi berbeda-beda, dan peran yang berbeda pula. Untuk total BB kalau diuangkan senilai Rp10 Miliar dari enam tersangka ini. Tentunya sangat menggiurkan, dan kasus seperti ini harus kita kawal sampai inkrah,”tandasnya.