Tito Karnavian – Mendagri meneken aturan baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP. Dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 itu melarang nama untuk disingkat dan tidak boleh menggunakan satu huruf.
Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Benny Riyanto – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia. Ada syarat tertentu dalam pencatatan nama termasuk larangan menyingkat nama, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, dan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, serta jumlah kata paling sedikit dua kata.
Pada Pasal 2 disebutkan bila pencatatan nama itu harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itu berlaku untuk semua dokumen kependudukan, yakni biodata penduduk; kartu keluarga; kartu identitas anak (KIA); KTP elektronik; surat keterangan kependudukan; dan akta pencatatan sipil. (gk/mjf/tmp)