Negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) kini saling mengakui sertifikat vaksinasi Covid-19.
Dilansir dari laman Kemenkes, Minggu (15/5), hal itu dibahas dalam pertemuan menteri kesehatan se-ASEAN ke-15 (15th AHMM) di Hotel Conrad, Bali, pada Sabtu (14/5).
Deklarasi pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19, di seluruh negara ASEAN merupakan inisiatif Indonesia sebagai Chair dalam 15th AHMM. Dengan adanya saling pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 di seluruh negara ASEAN, diharapkan dapat menciptakan kemudahan mobilitas antar negara di kawasan ASEAN dalam kerangka pelaksanaan protokol kesehatan yang telah diakui secara global.
Sertifikat Indonesia diakui di ASEAN
Deklarasi ini turut menjadikan sertifikat internasional Indonesia di PeduliLindungi diakui di seluruh negara kawasan ASEAN.
“Dengan adanya saling pengakuan sertifikat vaksin diharapkan warga negara anggota ASEAN dapat melakukan perjalanan dengan aman ke negara-negara ASEAN lainnya,” ujar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
Dijelaskan bahwa pemanfaatan aplikasi web untuk universal verifikasi sertifikat antar negara ASEAN dapat mempersingkat proses verifikasi terutama di poin kedatangan antar negara.
Pemanfaatan aplikasi web ini dilakukan secara sukarela oleh masing-masing negara anggota ASEAN dan dapat diintegrasikan dengan sistem yang sudah tersedia di masing-masing negara.
Aplikasi web ini akan dikelola oleh Sekretariat ASEAN dalam menjaga keberlanjutan, transparansi, netralitas, kerahasiaan, integritas dan ketersediaan. Deklarasi saling pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 di negara ASEAN ini juga menjadi bagian kegiatan yang mendukung harmonisasi protokol kesehatan global yang merupakan inisiatif Indonesia dalam Health Working Group G20.
Dengan adanya deklarasi ini juga diharapkan kolaborasi antar negara ASEAN dalam kegiatan ekonomi dan pariwisata juga akan pulih setelah adanya pandemi Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, sertifikat vaksinasi Covid-19 Indonesia juga sudah diakui 27 negara di Uni Eropa. Dengan demikian, warga negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke Uni Eropa tidak perlu lagi mendaftarkan QR Code vaksinasi Covid-19 secara terpisah.
Lintang Paramitasari Sekretaris bidang Tim Percepatan Pemulihan Ekonomi (TPPE) Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) menjelaskan, Indonesia telah bekerja sama dengan pemerintah Uni Eropa terkait pengakuan sertifikat vaksin.
“Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah bekerja sama dengan pemerintah Uni Eropa untuk bisa melakukan saling pengakuan sertifikat vaksin, khususnya yang terkandung dalam PeduliLindungi dan juga dalam EU Digital Covid Certificate (EU DCC),” ujar Lintang.
Adapun negara yang bekerjasama antara lain, Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Irlandia, Italia, Jerman, Kroasia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.
Kata Lintang, saling pengakuan sertifikat vaksin ini akan memudahkan pelaku perjalanan luar negeri baik pekerja migran Indonesia, wisatawan mancanegara, pelajar, pelaku bisnis, hingga wisatawan yang akan pergi dari Indonesia ke Uni Eropa atau warga Uni Eropa yang akan ke Indonesia.
“Mereka hanya tinggal menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, nanti ada mekanismenya untuk memilih menampilkan QR code tertentu. QR code itu tinggal ditunjukkan kepada pihak EU, dan pihak EU bisa langsung terbaca siapa yang memegang, sudah mendapatkan vaksin berapa kali, dan sebagainya sesuai dengan pencatatan yang ada dalam PeduliLindungi,” ujar Lintang. (gk/maja)