Peredaran sabu di Mojokerto kian tak ada habisnya, baru-baru ini Polsek Puri kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu. Uniknya untuk mengelabuhi petugas pelaku membungkus sabu dengan kemasan permen.
Peredaran tersebut terungkap setelah petugas mengamankan Irwanto alias Copet, 36. Warga Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto di wilayah Jatirejo saat melakukan transaksi.
Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Suparno mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan tentang jejak pelaku yang diketahui merupakan pengendar sabu.
Alhasil, berbekal informasi terbaru kemudian petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku saat melakukan transaksi di wilayah Jatirejo.
“Pelaku ini merupakan pengendar lama yang sudah menjadi incaran anggota,” beberapa.
Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa permen kopi merek espresso di genggaman pelaku yang merupakan sabu-sabu.
Bukan hanya itu setelah dilakukan pengembangan dirumah pelaku, petugas juga turut mengamankan sebuah timbangan digital dan empat paket sabu-sabu siap edar. Yang masing-masing seberat 0,90 gram; 1,07 gram, dan dua paket sabu seberat dengan berat total 1,41 Gram. Praktis, total lima paket sabu dengan berat total 3,84 gram.
“Untuk mengelabuhi petugas, sabu seberat 0,46 gram itu disimpan di dalam bungkus permen espresso. Bisa dibilang ini modus baru. Ngakunya waktu itu mau transaksi sama orang yang tidak dikenal pelaku,” ungkapnya.
Dihadapan petugas Copet mengaku tergiur keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram tersebut hingga ia terjerembab di lingkaran narkoba itu. Dari setiap gram sabu-sabu yang dijualnya, Copet mendapat keuntungan Rp 500 800 ribu.
Kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Puri guna kepentingan pengembangan. Petugas tengah berupaya memburu pemasok sekaligus jaringan barang haram tersebut. (fad/gk)