Penyalahgunaan BBM-LPG Bisa Dipenjara dan Denda Rp60 Miliar
Pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal …… Selengkapnya,