Kini minyak goreng curah marak diedarkan dalam bentuk kemasan secara online di medsos. Diantaranya ada yang dikemas tanpa merek, dan ada pula yang memakai botol bekas migor bermerek.
Sejumlah akun menjual migor curah seharga Rp 28 ribu per botol ukuran 1,5 liter. Migor yang dibeli dari agen itu dikemas ulang menggunakan botol bekas air mineral.
Selain itu, terdapat pula penjual yang mengemas migor curah dengan botol bekas migor kemasan bermerek tropical ukuran 2 liter yang dijual Rp 18 ribu per kilogram. Fenomena peredaran migor curah yang dijual kemasan ini, tengah menjadi pantauan satgas pangan.
Bripka Suharmanto, tim Subsatgas Preventif Polres Mojokerto Kota, bilang, pihaknya bakal melakukan penelusuran terkait maraknya migor curah yang dijual kemasan. Hal itu untuk mengetahui ada tidaknya unsur pelanggaran. Pengemasan ulang dengan botol migor bermerek dikhawatirkan dapat menipu pelanggan.
Terpisah, Iwan Abdillah – Kepala Diperindag Kabupaten Mojokerto, bilang, hal itu boleh dilakukan. Asalkan, migor yang dikemas ulang atau repacking itu bukan migor subsidi. Namun, jika migor curah subsidi, itu sudah melanggar hukum. Terlebih ketika dijual dengan harga yang lebih tinggi. Diluar itu, pengemasan ulang migor harusnya dilengkapi dengan pengurusan merek, sertifikat halal dan BPOM, hingga legalitas.