Mojokerto – Kasus kecelakaan yang melibatkan seorang Supeltas di Jalan Raya Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang sempat terekam CCTV terus di selidiki oleh pihak kepolisian. Sejauh ini polisi menduga kecelakaan tersebut disebabkan karen pengendara mobil melamum.
Setidaknya sudah ada tiga saksi yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan lalu lintas antara Isuzu Panther bernopol S 1489 WY dengan seorang sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas).
Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Iptu Wihandoko mengatakan, sejauh ini Satlantas sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna menindak lanjuti indsiden nahas tersebut. Mulai dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur, UPT P3 LLAJ Mojokerto, hingga Jasa Raharja.
”Kami sudah panggil dan periksa lagi dua warga setempat dan sopir untuk kami mintai keterangan sebagai saksi. Kami lakukan tes urin pada sopir dan hasilnya nihil (bebas narkotika dan alkohol),” ungkap Handoko, Rabu (13/04/2022).
Koordinasi lintas instansi tersebut tidak menemukan adanya jalan rusak maupun pelanggaran rambu lalu lintas hingga memicu kecelakaan. Malah diduga kuat, mobil yang dikemudikan Saifudin, 39, hilang kendali hingga melindas Priyo Hadi Santoso, 38, akibat kelalaian sopir saat berkendara.
”Setelah kami periksa dan lakukan olah TKP ulang Senin (11/4) pagi, sang sopir ini melamun. Katanya dia sedang banyak pikiran beban cicilan yang masih belum lunas ditambah mau lebaran ini,” jelasnya.
Dia berujar saksi bagi pengendara Isuzu Panther bernopol S 1489 WY dengan seorang sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) tetap akan diberikan, termasuk berpotensi bisa menjadi sebagai tersangka.
“Yang jelas sopir sudah kita amankan termasuk mobil yang bersandar, soal apakah sampai menjadi tersangka ini masih kita selidiki dan menunggu hasil gelar perkara,” tegasnya.
Hingga sampai saat ini, korban tebrakam yang merupakan seorang Supeltas yakni Priyo Hadi Santoso warga asal Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kematan Trowulan masih terbaring di ruang ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Dia menegaskan, pihak keluarga korban tidak perlu khawatir terkait biaya pengobatan Hadi. Sebab, kebutuhan atas pengobatan korban bakal di-cover asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
”Tidak perlu khawatir, kami sudah koordinasikan dengan Jasa Raharja dan biaya yang tercover maksimal Rp 20 juta. Dan pihak keluarga bilang kalau korban sudah punya BPJS Kesehatan, itu bisa disinkronkan,” tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa detik-detik kecelakaan mengerikan seorang Supeltas ditabrak mobil Phanter terjadi pada Minggu (10/04/2022) siang.
Dalam rekaman CCTV kecelakaan tersebut bermula dari kendaraan mobil Phanter S 1489 WY yang dikendarai Saifudin, (39) warga Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang melaju dari arah Surabaya-Jombang.
Saat sampai di lokasi kendaraan mobil Phanter tersebut tiba-tiba mengalami oleng dan hilang kendali sampai keluar jalur pembatas hingga menabrak korban dan sempat masuk ke dalam kolong mobil. Bahkan, terseret beberapa meter dari lokasi awal berada.