Kejari Mojokerto Beri Pengampunan Hukum Pelaku Pengeroyokan Anak Dibawa Umur.
Mojokerto – Seorang pelajar mendapatkan restorative justice (RJ) atau pengampunan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kini, pelaku yang masih berusia pelajar kelas 3 ini …… Selengkapnya,