Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program sertipikasi tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melalui Panitia A Tim 3 melaksanakan kegiatan cek lapang di tiga desa, yaitu Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg, Desa Mojogebang Kecamatan Kemlagi, dan Desa Ngabar Kecamatan Jetis.
Kegiatan cek lapang ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pemeriksaan data fisik dan data yuridis bidang tanah yang akan disertipikatkan. Melalui verifikasi langsung di lapangan, Panitia A memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan kondisi riil objek tanah, sehingga proses sertipikasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap batas-batas bidang tanah, tim juga berkoordinasi dengan pemerintah desa serta para pihak yang berkepentingan untuk memperoleh informasi yang akurat dan menyelesaikan apabila terdapat hal-hal yang memerlukan klarifikasi di lapangan. Langkah ini menjadi upaya preventif untuk meminimalkan potensi sengketa maupun kendala administrasi pada tahapan selanjutnya.
Melalui pelaksanaan cek lapang secara berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung percepatan penyelesaian program strategis di bidang pertanahan.
