Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Perkuat Sinergi Reforma Agraria dalam Rakor GTRA Provinsi Jawa Timur

Mojokerto – Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menyukseskan penataan aset dan akses pertanahan dengan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. Acara strategis ini digelar di Ruang Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Selasa (30/06).

Rakor awal tahun ini mengusung tema “Kolaborasi Strategis Reforma Agraria dalam Mendukung Jawa Timur Maju yang Adil, Makmur, Unggul dan Berkelanjutan”. Agenda ini dirancang sebagai wadah sinkronisasi kebijakan pertanahan guna menciptakan keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Jawa Timur.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Dalam pengarahannya, Emil menekankan pentingnya integrasi data dan kolaborasi yang kuat antarinstansi. Menurutnya, Reforma Agraria tidak akan berjalan optimal tanpa adanya komitmen bersama untuk meruntuhkan ego sektoral.

Selain Wakil Gubernur, hadir pula Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, serta Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi penting karena dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten se-Jawa Timur, termasuk Kepala Kantah Kota Mojokerto beserta jajaran penataan prasarana daerah.

Untuk mempertajam strategi eksekusi di lapangan, rakor ini menghadirkan sesi pemaparan materi dari berbagai instansi eksternal yang krusial dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Badan Bank Tanah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Kementerian Kehutanan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Melalui keikutsertaan dalam rakor ini, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto bersiap mengimplementasikan poin-poin hasil kolaborasi strategis tersebut di tingkat lokal. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi aset, meminimalkan sengketa tanah, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.

Baca juga :