Mojokerto – Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) melaksanakan kegiatan cek lapang terkait permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, pada Selasa (23/6).
Kegiatan cek lapang ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan. Tim petugas melakukan verifikasi langsung di lokasi guna memperoleh informasi yang akurat serta memastikan tidak terdapat permasalahan yang dapat menghambat proses penerbitan sertipikat pengganti.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah melalui proses pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Verifikasi lapangan menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan dalam menjaga validitas data pertanahan serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Melalui pelaksanaan cek lapang tersebut, diharapkan proses permohonan sertipikat pengganti karena hilang dapat berjalan dengan lancar dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
