Mojokerto – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto, Ali Mashudin, A.Ptnh., M.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi pensertipikatan tanah wakaf serta aset PC Muslimat NU Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat legalitas aset keumatan sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap tanah wakaf dan aset organisasi yang memiliki nilai sosial dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan berbagai informasi teknis dan prosedural terkait proses pensertipikatan tanah wakaf, kelengkapan dokumen, tahapan pengajuan, hingga pentingnya kejelasan data fisik dan yuridis. Koordinasi juga dilakukan secara dialogis agar setiap pengurus dan pengelola aset memahami langkah-langkah yang perlu dipersiapkan sehingga proses sertipikasi dapat berjalan lancar, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sinergi antara Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto dan PC Muslimat NU, diharapkan seluruh aset wakaf dan aset organisasi dapat terdata serta memiliki kepastian hukum yang kuat. Legalitas yang jelas tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memastikan pemanfaatan aset dapat berlangsung optimal, berkelanjutan, dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen ATR/BPN Kabupaten Mojokerto dalam mendukung pengamanan aset keagamaan dan sosial kemasyarakatan melalui layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya pengelolaan aset umat yang tertib dan berdaya guna.
#MelayaniProfesionalTerpercaya.(tim)
